Pandangan Mengenai Musik dalam Pandangan Islam

      Ini adalah ringkasan tugas saya ketika kuliah, yang waktu itu di beri tugas untuk menjelaskan mengenai MUSIK dalam pandangan Islam,...
         
Sesungguhnya hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa "segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas". Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan. 

Sehingga musik itu dibolehkan selama tetap memperhatikan hal-hal berikut :

1.   Tidak diniatkan untuk ma'siat kepada Allah swt.
2. Tidak berlebih-lebihan didalam menikmati maupun mendengarkannya sehingga melalaikannya dari perkara-perkara yang diwajibkan, seperti : sholat, mengingat Allah maupun kewajiban lainnya.
3.  Para pemainnya tidak menampilkan perbuatan-perbuatan yang diharamkan atau dilarang agama.
4.  Biduanitanya—jika ada—tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengundang fitnah, seperti : menggunakan gaun yang seronok, tidak sopan, bergoyang-goyang atau menyanyikannya dengan suara-suara yang dibuat-buat sehingga membangkitkan birahi dan merangsang syahwat orang-orang yang mendengarkannya.
5.  Bait-bait syair lagunya tidak bertentangan dengan adab dan ajaran islam, seperti mengandung kemusyrikan, pelecehan, jorok dan sejenisnya.
6.  Tidak diadakan di tempat-tempat yang mengandung syubhat, kemunkaran atau diharamkan, seperti di tempat yang dibarengi dengan minuman keras, dicampur dengan perbuatan cabul dan maksiat.

Ada sedikit yang membedakan antara musik klasik dari musik-musik lainnya adalah manfaat dari musik ini menurut penelitian para pakar. Ada yang mengatakan bahwa alunannya yang lembut dan tenang dapat memberikan efek yang baik bagi janin, bayi dan anak-anak. Ada pula peneliti barat yang mengatakan bahwa musik klasik dapat menambah kecerdasan pada anak.
UNESCO Music Council menyebutkan bahwa manfaat musik klasik adalah pertama sebagai alat pendidikan dan kedua adalah alat untuk mempertajam rasa intelektual manusia (Intellect Einfullung). Musik yang demikian biasanya mempunyai keseimbangan antara empat unsur musik, yaitu melodi, harmoni, irama (rythim) dan warna suara (timbre). Musik yang memenuhi persyaratan itu adalah musik klasik, semi musik klasik, musik rakyat, juga musik tradisional seperti karawitan. (sumber : http://imadeharyoga.com)
       Bagi seorang muslim yang menyukai musik ini maupun yang ingin mengambil manfaat darinya untuk hal-hal diatas maupun yang lainnya maka tidaklah menempatkannya diatas dari keagungan, keindahan maupun mafaat dari Al Qur’an. Hendaklah terlebih dahulu ia menggunakan Al Qur’an sebelum menggunakan musik tersebut karena Al Qur’an adalah obat, menenangkan jiwa, menghibur dikala sedih, mengasah ketajaman hafalan dan lainnya. Adapun setelah itu dia ingin menggunakan musik klasik untuk diambil manfaatnya seperti yang dikatakan oleh para pakar dan selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang seperti yang disebutkan diatas maka ia dibolehkan.
       
Wallahu a'lam 

       Adapun beberapa sumber yang menerangkan mengenai musik sebagai berikut : 
 
Ayat Al Qur’an Mengenai MUSIK :
1.       ”Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong* untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”   (QS. Luqman 6)
*) sahabat dan tabi’in yang semoga Allah merahmati mereka, menafsirkan ayat tersebut sebagai musik dan nyanyian. Ini berdasarkan bermacam-macam kitab tafsir: Tafsir Ibnu Katsir 6/330, Tafsir Al Qurtubi 14/52, Tafsir at Tabari 20/127, dll.
2.       ”Dan perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau (iblis) sanggup dengan suaramu* (yang memukau)…” (QS. Al Isra 64)
*) Kata ”suara” pada ayat yang agung di atas menunjukkan musik. Hal ini merujuk kepada kitab tafsir: Tafsir At Tabari 8/108, Adhwa’ul bayaan 3/230, Tafsir Al Qurtubi 10/288, dll.

Hadist Nabi Mengenai MUSIK
1.       Rasulullah SAW bersabda:
”Sungguh, akan ada orang di umat ini yang akan menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik…”  (Bukhari, Abu Daud, Ibnu Hibban, Tabrani)
2.       Abu Mu’awiyah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
”Allah mengutusku dengan petunjuk sebagai rahmat bagi manusia dan Dia memerintahkan aku untuk menghancurkan alat musik, berhala, salib dan benda-benda yang melalaikan” 
(HR. Ahmad, Tabrani, hadist ini derajatnya hasan lighairi)
3.       Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
”Dua suara dilaknat di dunia dan akhirat; musik pada saat bersuka cita dan ratapan pada saat musibah”  (HR. Bayhaqi)
4.       Abdullah bin Amru mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:
”Perumpamaan dari orang yang duduk di atas ranjang wanita penyanyi adalah seolah-olah dia ditelan ular hitam dari ular-ular hitam pada hari kiamat”  (HR. Tabrani)
5.       Ibnu Abbas mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan khamr, judi dan genderang”  (HR. Abu Daud, Ibnu Hibban)
hadist yang akan disebutkan di bawah ini memiliki beberapa kelemahan dalam sanadnya, namun matan hadistnya insha Allah menguatkan anggapan hadist-hadist di atas.
6.       Ibnu Abbas berkata:
“Rasulullah SAW melarang enam hal: khamr, judi, musik, meniup terompet, menabuh drum dan gendang”   (HR. Tabrani)
7.       Abu Umamah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:
“Tidak seorangpun yang bernyanyi melainkan Allah akan mengutus dua setan untuk duduk di bahunya dan menendangi dada orang itu dengan tumit mereka. Setan-setan tersebut akan berhenti menendang manakala orang itu berhenti bernyanyi”  (HR. Tabrani, Abu Ya’la)
8.       Abu Umamah mengatalkan bahwa Rasulullah bersabda:
“Jangan menjual atau membeli wanita penyanyi dan jangan mengajarkan nyanyian kepada mereka. Tiada kebaikan dalam hal itu dan upah yang diterima adalah haram”  (HR. Tirmidzi)

Perkataan Sahabat dan Tabi’in :
1.       Abdullah bin Mas’ud berkata:
“Sesungguhnya musik menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman”  (Bayhaqi, Ibnu bin Abi Dunya)
2.       Abu Amir al Auza’I berkata:
“Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada Umar bin Walid: …dan alat musik adalah bid’ah dalam islam…” (An Nasa’i, sanadnya shahih)
3.       Qatadah berkata:
“Al Qurannya iblis adalah puisi, muadzinnya adalah alat musik, dan perangkapnya adalah wanita”   (dalam kitab Fathul Bari)
4.       Asy Syaukani berkata:
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa musik itu dilarang”  (dalam kitab Aun al Mabood)
Pernyataan Empat Imam Mazhab
1.       Mazhab Hanafi
Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad (sahabat Abu Hanifa) menyatakan bahwa seseorang tak bisa disalahkan jika ia menghancurkan alat musik. (dalam kitab Tabiin Al Haqaiq)
Imam Abu Yusuf berkata:
“Jika ada orang yg mendengar musik dari dalam rumah seseorang, dia bisa masuk kerumah itu tanpa permisi (untuk menghentikannya). Aku takkan menghentikan tindakan orang yang memenuhi kewajiban ini (dalam beramar ma’ruf)”
(dalam kitab Al Bahr Ar Raiq)
2.       Mazhab Maliki
Imam Malik berkata sebagaimana desebut dalam kitab Al Mudawwanah:
“Aku membenci gendang dan alat musik baik pada acara pernikahan maupun saat kesempatan lain”  (dalam kitab Manhal Jalil)
3.       Mazhab Syafi’i
Imam Syafi’i menyebutkan bahwa laki-laki yang pekerjaannya bernyanyi; dimana orang-orang memanggilnya, datang padanya, menyebutnya sebagai penyanyi dan ia telah dikenal orang banyak, ataupun wanita yang bernyanyi, maka kesaksiannya tak diterima. Orang yang bernyanyi biasanya dianggap bodoh tanpa moral dan etika. (dalam kitab As Sunan As Sughra).
4.       Mazhab Hambali
Imam Ahmad berkata:
”Aku tak menyukai musik karena ini menyebabkan tumbuhnya kemunafikan dalam hati”  (dalam kitab Al Kafi Fiqh Al Hambali)

Pernyataan Para Ulama
1.       Ibnu Taimiyah berkata:
”Nyanyian adalah sebuah cara untuk zina, ini berasal dari penyebab terbesar yang menuntun kepada tindakan tak beradab”   (Majmu Fatawa)
2.       Syaikh Asy Syanqithi menetapkan:
”Nyanyian tanpa alat musik mutlak diharamkan”  (Syarah Zaad Al Mustaqna)
3.       Syaikh Bin Baz berkata:
”Bahkan jika nyanyian dinyanyikan tanpa alat musik sekalipun tetaplah terlarang berdasarkan jumhur ulama”  (Majmu Fatawa Wa Maqaalat Ibnu Baz)
4.       Ulama di Kuwait:
”Nyanyian itu diharamkan apabila berisi perkataan yang terlarang, …dan jika ini membuatmu lalai dari ibadah wajib maka tentulah itu haram”  (Fataawaa Qutta al Iftaa bil Kuwait)
5.       Maulana Yusuf Ludhwani berkata:
”Allah ta’ala telah menjadikan musik itu haram”  (Aap ke Masail Aur Unka Hal, 7/338)
6.       Al-Qaradhawi mengatakan:
"Tidak ada halangan untuk para wanita bernyanyi, kecuali nyanyian tersebut seharusnya berada di dalam sebuah kerangka hukum Islam yang dapat diterima yang memastikan menyanyi tidak ditemani oleh tindakan-tindakan seperti menari atau meminum alkohol."
7.       Dr. Ibrahim cendikiawan Universitas Al-Azhar yan lain, setuju dengan pendapat Qaradhawi: 
"Cendikiawan telah mengijinkan wanita yang bernyanyi, bagaimanapun dengan syarat; yang pertama, kata-katanya seharusnya tidak memikat atau secara ceroboh melanggar agama; yang kedua, menyanyi seharusnya tidak  terjadi ketika terdapat tarian dan alkohol, dan seharusnya tidak ada rekaman kamera."
8.       Imam Al-Ghazali
-          tidak ada keterangan yang jelas dari sunnah Nabi SAW yang melarang penggunaan alat musik. Menurutnya, setiap instrumen musik yang mempunyai bunyi yang baik tidak dilarang, malah ianya tidak lebih dari kemerduaan suara burung.
-          Seni musik yang dilarang kepada umat Islam ialah sekiranya ia bersekongkol di dalam keadaan yang bercampur dengan kumpulan peminum arak, penzina dan lain-lain perbuatan dosa.
(Hj. Abd. Ghani Samsudin, Ishak Hj. Sulaiman, Dr. Engku Ismail Ibrahim, "Seni Dalam Islam", Intel Multimedia & Publication, P.J, 2001, hal. 34-39.)
-          sebab pengharaman alatan yang dipetik (seperti gitar) dan ditiup (seperti serunai) sebagaimana yang disebut dalam hadith Nabi SAW bukan kerana alatan tersebut menimbulkan kelazatan kepada pendengar. Sekiranya demikian sudah tentulah diharamkan semua jenis suara atau irama yang membangkitkan kelazatan kepada pendengar. Kerongkong manusia, gendang, rebana kecil (duf) dan binatang-binatang seperti burung mempunyai potensi untuk menghasilkan irama-irama merdu yang mampu membangkitkan kelazatan di dalam sudut hati pendengar. Walau bagaimanapun Islam tidak mengharamkan suara-suara tersebut.
-          sebab pengharaman alatan yang disebut di dalam hadith-hadith Nabi SAW adalah kerana alatan-alatan tersebut biasa digunakan oleh ahli-ahli fasiq, maksiat dan peminum-peminum arak dan menjadi syiar mereka.
-          Imam Ghozali mengemukakan pendapat asy Syaukani didalam menjelaskan hadits,”Segala permainan yang dimainkan seorang mukmin adalah batil.” Tidaklah menunukkan pengharaman akan tetapi menunjukkan tidak adanya manfaat dan setiap yang tidak ada manfaat didalamnya termasuk mubah (boleh).” (Fatawa al Azhar juz VII hal 263)
9.       Dr. Abdul Karim Zaidan dan Dr. Kaukab Amir ’
mempunyai pandangan yang sama dengan Al-Ghazali. Mereka menyatakan pengharaman alat-alat yang disebut di dalam nas-nas hadish adalah kerana ia merupakan syiar ahli fasiq dan maksiat. Pada pandangan mereka musik tidak haram dari sudut irama atau bunyinya. Tetapi yang menjadikannya haram ialah unsur-unsur luaran yang lain yaitu ia adalah alat yang biasa digunakan di dalam majlis-majlis dan tujuan-tujuan yang bertentangan dengan batas syara’. Justru itu alat-alat tersebut tunduk kepada perubahan tempat dan masa. Penggunaan alat-alat ini juga mestilah berlegar dala lingkungan yang dibenarkan oleh syara’. (Al-Mufassal oleh Dr Abdul Karim Zaidan juzuk 4 ms 96)
10.   Imam Asy-Syaukani
Mazhab Ahlul Madinah (ulama-ulama Madinah) dan lainnya seperti ulama Dzahiri dan jemaah ahli Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola
(Imām Asy-Syaukānī, NAIL-UL-AUTHĀR, Jilid VIII, hlm. 100-103)
11.   Imam Al-Haramain, Abdullah Bin Zubair & Abdullah Bin Umar
Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak (hamba) wanita dan gitar.
Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada gitar ,
Ibnu Umar berkata: “Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw?”.
Kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata: “Ini mizan Syami ( alat muzik) dari Syam?”. Berkata Ibnu Zubair: “Dengan ini akal seseorang bisa seimbang”.
12.   Dr. Muhammad Deen
Dr. Mohammad Deen mengambil pendirian bahwa hukum musik dan nyanyian dalam Islam adalah HARUS selagi mana tidak disertai dengan perkara-perkara lain yang haram. Maknanya, muzik dan nyanyian menjadi haram disebabkan hal-hal lain bukannya sebab zatnya (bentuknya) sendiri. Maka kaedah fiqh yang bermaksud: “Asal hukum sesuatu perkara adalah harus selagi mana tiada nas sahih yang mengharamkannya”.
13.   Ibnu Hazm & Qadi Abu Bakar Al-Arabi
-          Adapun hadis-hadis Nabi yang melarang nyanyian, semuanya ada cacat, tidak ada satupun yang selamat dari celaan oleh kalangan ahli hadis, seperti kata al-Qadhi Abubakar bin al-Arabi: "Tidak ada satupun hadis yang sah yang berhubungan dengan diharamkannya nyanyian."
-          Dan berkata pula Ibnu Hazm: "Semua hadis yang menerangkan tentang haramnya nyanyian adalah batil dan palsu."
-          Selanjutnya Ibnu Hazm menolak anggapan orang yang mengatakan; bahwa nyanyian itu sama sekali tidak dapat dibenarkan, dan termasuk suatu kesesatan, seperti firman Allah.
"Tidak ada lain sesudah hak kecuali kesesatan." (Yunus: 32)
kata Ibnu Hazm: Rasulullah s.a.w. pernah bersabda "Sesungguhnya semua perbuatan itu harus disertai dengan niat dan tiap-tiap orang akan dinilai menurut niatnya." (Bukhari dan Muslim)
-          Adapun nyanyian yang disertai dengan alat musik maka ulama yang menghalalkannya mengatakan bahwa semua Hadits yang membahas masalah ini nilainya tidak sampai ke tingkat shahih maupun hasan. Inilah yang dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Bakar Ibn-ul-'Arabi
(Lihat Abu Bakar Ibn-ul-'Arabi, AHKAM-UL-QURAN, Jilid III, hlm. 1053-1054):
14.   Fatwa Kedah
“Harus menggunakan alat – alat muzik sama ada bersifat tradisi atau moden selagi ia tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melalaikan.”
15.   Imam Malik, Zhohiriyah dan sekelompok orang-orang sufi
membolehkan mendengarkan musik walaupun dengan menggunakan alat pukul dari kayu dan rotan, ini adalah pendapat sekelompok sahabat, seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubeir, Muawiyah, Amr bin ‘Ash dan yang lainnya serta sekelompok tabi’in seperti Sa’id bin Musayyib.
(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2664 – 2665)
Sedikit Ringkasan yang bisa di petik
Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan didalam fatawanya tentang belajar alat musik dan mendengarkannya bahwa sesungguhnya Allah swt menciptakan manusia dengan memiliki insting atau tabi’at yang cenderung kepada kesenangan dan kebaikan yang membekas didalam dirinya. Dengan hal itu dirinya menjadi tenang, senang, bersemangat dan menenangkan anggota tubuhnya. Jiwanya juga merasa lega dengan berbagai pemandangan yang indah seperti pemandangan yang hijau, air yang jernih, wajah yang cantik, bebauan yang wangi.
Syari’at tidaklah mematikan insting itu akan tetapi ia mengaturnya dan bersifat moderat didalam islam merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang telah ditunjukkan oleh Al Qur’an yang mulia, seperti firman-Nya :

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.” (Qs. Al A’raf : 31)
Berdasarkan hal itulah syariat islam mengarahkan manusia untuk memenuhi berbagai tuntutan instingnya kepada batas yang moderat dan tidak melepaskannya begitu saja dan tidak juga mencabut insting itu didalam menyukai berbagai pemandangan yang baik, suara-suara yang nikmat didengar dan sesungguhnya syariat itu mengaturnya dengan baik dan seimbang kepada apa-apa yang tidak membawa kemudharatan dan kejahatan.
“Penjelasan dalil-dalil dalam mendengarkan alat-alat musik” oleh Syeikh Abdul Ghani an Nablusi al Hanafi yang menegaskan didalamnya bahwa hadits-hadits yang dijadikan dasar oleh orang-orang yang mengharamkan musik terikat dengan penyebutan berbagai macam permainan, penyebutan khomr, biduanita, perbuatan tak senonoh dan hampir dipastikan bahwa didalam hadits tersebut tidak disebutkan perbuatan-perbuatan yang demikian. Karena itu dia menjadikan bahwa mendengar suara-suara dan alat-alat musik apabila disertai dengan hal-hal yang diharamkan atau menggunakan sarana-sarana yang diharamkan atau terjadi di situ hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram. Dan apabila ia bersih dari hal-hal yang demikian maka hukumnya mubah (boleh) untuk menghadiri, mendengarkan dan mempelajarinya. Mendengarkan alat-alat yang memiliki alunan (senandung) atau suara-suara tidak mungkin diharamkan hanya sebatas suara yang keluar dari alat itu akan tetapi ia diharamkan apabila ia digunakan untuk sesuatu yang diharamkan atau menggunakan sarana yang diharamkan atau melalaikan yang wajib.
Wallahu A’lam

Komentar

Postingan Populer