Pandangan Mengenai Musik dalam Pandangan Islam
Ini adalah ringkasan tugas saya ketika kuliah, yang waktu itu di beri tugas untuk menjelaskan mengenai MUSIK dalam pandangan Islam,...
Sesungguhnya hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa "segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas". Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.
Sehingga musik itu dibolehkan selama tetap memperhatikan hal-hal berikut :
1. Tidak diniatkan untuk ma'siat kepada Allah swt.
2. Tidak berlebih-lebihan didalam menikmati maupun
mendengarkannya sehingga melalaikannya dari perkara-perkara yang diwajibkan,
seperti : sholat, mengingat Allah maupun kewajiban lainnya.
3. Para pemainnya tidak menampilkan perbuatan-perbuatan yang
diharamkan atau dilarang agama.
4. Biduanitanya—jika ada—tidak melakukan perbuatan-perbuatan
yang mengundang fitnah, seperti : menggunakan gaun yang seronok, tidak sopan,
bergoyang-goyang atau menyanyikannya dengan suara-suara yang dibuat-buat
sehingga membangkitkan birahi dan merangsang syahwat orang-orang yang
mendengarkannya.
5. Bait-bait syair lagunya tidak bertentangan dengan adab dan
ajaran islam, seperti mengandung kemusyrikan, pelecehan, jorok dan sejenisnya.
6. Tidak diadakan di tempat-tempat yang mengandung syubhat, kemunkaran
atau diharamkan, seperti di tempat yang dibarengi dengan minuman keras,
dicampur dengan perbuatan cabul dan maksiat.
Ada
sedikit yang membedakan antara musik klasik dari musik-musik lainnya adalah
manfaat dari musik ini menurut penelitian para pakar. Ada yang mengatakan bahwa
alunannya yang lembut dan tenang dapat memberikan efek yang baik bagi janin,
bayi dan anak-anak. Ada pula peneliti barat yang mengatakan bahwa musik klasik
dapat menambah kecerdasan pada anak.
UNESCO
Music Council menyebutkan bahwa manfaat musik klasik adalah pertama sebagai
alat pendidikan dan kedua adalah alat untuk mempertajam rasa intelektual
manusia (Intellect Einfullung). Musik yang demikian biasanya mempunyai
keseimbangan antara empat unsur musik, yaitu melodi, harmoni, irama (rythim)
dan warna suara (timbre). Musik yang memenuhi persyaratan itu adalah musik
klasik, semi musik klasik, musik rakyat, juga musik tradisional seperti
karawitan. (sumber : http://imadeharyoga.com)
Bagi
seorang muslim yang menyukai musik ini maupun yang ingin mengambil manfaat
darinya untuk hal-hal diatas maupun yang lainnya maka tidaklah menempatkannya
diatas dari keagungan, keindahan maupun mafaat dari Al Qur’an. Hendaklah
terlebih dahulu ia menggunakan Al Qur’an sebelum menggunakan musik tersebut
karena Al Qur’an adalah obat, menenangkan jiwa, menghibur dikala sedih,
mengasah ketajaman hafalan dan lainnya. Adapun setelah itu dia ingin
menggunakan musik klasik untuk diambil manfaatnya seperti yang dikatakan oleh
para pakar dan selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang seperti yang
disebutkan diatas maka ia dibolehkan.
Wallahu a'lam
Adapun beberapa sumber yang menerangkan mengenai musik sebagai berikut :
Ayat Al Qur’an Mengenai MUSIK :
Ayat Al Qur’an Mengenai MUSIK :
1.
”Dan diantara manusia (ada) orang yang
mempergunakan percakapan kosong* untuk menyesatkan (manusia) dari jalan
Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab
yang menghinakan.” (QS. Luqman 6)
*) sahabat dan tabi’in
yang semoga Allah merahmati mereka, menafsirkan ayat tersebut sebagai musik dan
nyanyian. Ini berdasarkan bermacam-macam kitab tafsir: Tafsir Ibnu Katsir
6/330, Tafsir Al Qurtubi 14/52, Tafsir at Tabari 20/127, dll.
2. ”Dan
perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau (iblis) sanggup dengan suaramu*
(yang memukau)…” (QS. Al Isra 64)
*) Kata ”suara” pada ayat yang agung di
atas menunjukkan musik. Hal ini merujuk kepada kitab tafsir: Tafsir At Tabari
8/108, Adhwa’ul bayaan 3/230, Tafsir Al Qurtubi 10/288, dll.
Hadist Nabi Mengenai MUSIK
1.
Rasulullah SAW bersabda:
”Sungguh, akan ada
orang di umat ini yang akan menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik…”
(Bukhari, Abu Daud, Ibnu Hibban, Tabrani)
2. Abu
Mu’awiyah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
”Allah mengutusku
dengan petunjuk sebagai rahmat bagi manusia dan Dia memerintahkan aku untuk
menghancurkan alat musik, berhala, salib dan benda-benda yang melalaikan”
(HR. Ahmad, Tabrani,
hadist ini derajatnya hasan lighairi)
3. Anas
bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
”Dua suara dilaknat
di dunia dan akhirat; musik pada saat bersuka cita dan ratapan pada saat
musibah” (HR. Bayhaqi)
4. Abdullah
bin Amru mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:
”Perumpamaan dari
orang yang duduk di atas ranjang wanita penyanyi adalah seolah-olah dia ditelan
ular hitam dari ular-ular hitam pada hari kiamat”
(HR. Tabrani)
5. Ibnu
Abbas mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah
mengharamkan khamr, judi dan genderang” (HR. Abu
Daud, Ibnu Hibban)
hadist yang akan
disebutkan di bawah ini memiliki beberapa kelemahan dalam sanadnya, namun matan
hadistnya insha Allah menguatkan anggapan hadist-hadist di atas.
6.
Ibnu Abbas berkata:
“Rasulullah SAW
melarang enam hal: khamr, judi, musik, meniup terompet, menabuh drum dan
gendang” (HR. Tabrani)
7. Abu
Umamah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:
“Tidak seorangpun
yang bernyanyi melainkan Allah akan mengutus dua setan untuk duduk di bahunya
dan menendangi dada orang itu dengan tumit mereka. Setan-setan tersebut akan
berhenti menendang manakala orang itu berhenti bernyanyi” (HR.
Tabrani, Abu Ya’la)
8. Abu
Umamah mengatalkan bahwa Rasulullah bersabda:
“Jangan menjual atau
membeli wanita penyanyi dan jangan mengajarkan nyanyian kepada mereka. Tiada
kebaikan dalam hal itu dan upah yang diterima adalah haram”
(HR. Tirmidzi)
Perkataan Sahabat dan Tabi’in :
1.
Abdullah bin Mas’ud berkata:
“Sesungguhnya musik
menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman”
(Bayhaqi, Ibnu bin Abi Dunya)
2. Abu
Amir al Auza’I berkata:
“Umar bin Abdul Aziz
menulis surat kepada Umar bin Walid: …dan alat musik adalah bid’ah dalam
islam…” (An Nasa’i, sanadnya shahih)
3. Qatadah
berkata:
“Al Qurannya iblis
adalah puisi, muadzinnya adalah alat musik, dan perangkapnya adalah wanita”
(dalam kitab Fathul Bari)
4. Asy
Syaukani berkata:
“Mayoritas ulama
berpendapat bahwa musik itu dilarang” (dalam
kitab Aun al Mabood)
Pernyataan Empat Imam Mazhab
1. Mazhab
Hanafi
Imam
Abu Yusuf dan Imam Muhammad (sahabat Abu Hanifa) menyatakan bahwa seseorang tak
bisa disalahkan jika ia menghancurkan alat musik. (dalam kitab Tabiin Al
Haqaiq)
Imam
Abu Yusuf berkata:
“Jika ada orang yg
mendengar musik dari dalam rumah seseorang, dia bisa masuk kerumah itu tanpa
permisi (untuk menghentikannya). Aku takkan menghentikan tindakan orang yang
memenuhi kewajiban ini (dalam beramar ma’ruf)”
(dalam kitab Al Bahr
Ar Raiq)
2. Mazhab
Maliki
Imam
Malik berkata sebagaimana desebut dalam kitab Al Mudawwanah:
“Aku membenci gendang
dan alat musik baik pada acara pernikahan maupun saat kesempatan lain”
(dalam kitab Manhal Jalil)
3. Mazhab
Syafi’i
Imam
Syafi’i menyebutkan bahwa laki-laki yang pekerjaannya bernyanyi; dimana
orang-orang memanggilnya, datang padanya, menyebutnya sebagai penyanyi dan ia
telah dikenal orang banyak, ataupun wanita yang bernyanyi, maka kesaksiannya
tak diterima. Orang yang bernyanyi biasanya dianggap bodoh tanpa moral dan
etika. (dalam kitab As Sunan As Sughra).
4. Mazhab
Hambali
Imam
Ahmad berkata:
”Aku tak menyukai
musik karena ini menyebabkan tumbuhnya kemunafikan dalam hati”
(dalam kitab Al Kafi Fiqh Al Hambali)
Pernyataan Para Ulama
1.
Ibnu Taimiyah berkata:
”Nyanyian adalah
sebuah cara untuk zina, ini berasal dari penyebab terbesar yang menuntun kepada
tindakan tak beradab” (Majmu Fatawa)
2.
Syaikh Asy Syanqithi menetapkan:
”Nyanyian tanpa alat
musik mutlak diharamkan” (Syarah Zaad Al Mustaqna)
3.
Syaikh Bin Baz berkata:
”Bahkan jika nyanyian
dinyanyikan tanpa alat musik sekalipun tetaplah terlarang berdasarkan jumhur
ulama” (Majmu Fatawa Wa Maqaalat
Ibnu Baz)
4.
Ulama di Kuwait:
”Nyanyian itu
diharamkan apabila berisi perkataan yang terlarang, …dan jika ini membuatmu
lalai dari ibadah wajib maka tentulah itu haram”
(Fataawaa Qutta al Iftaa bil Kuwait)
5.
Maulana Yusuf Ludhwani berkata:
”Allah
ta’ala telah menjadikan musik itu haram” (Aap ke
Masail Aur Unka Hal, 7/338)
6.
Al-Qaradhawi mengatakan:
"Tidak
ada halangan untuk para wanita bernyanyi, kecuali nyanyian tersebut seharusnya
berada di dalam sebuah kerangka hukum Islam yang dapat diterima yang memastikan
menyanyi tidak ditemani oleh tindakan-tindakan seperti menari atau meminum
alkohol."
7.
Dr. Ibrahim cendikiawan Universitas Al-Azhar yan
lain, setuju dengan pendapat Qaradhawi:
"Cendikiawan telah mengijinkan
wanita yang bernyanyi, bagaimanapun dengan syarat; yang pertama, kata-katanya
seharusnya tidak memikat atau secara ceroboh melanggar agama; yang kedua,
menyanyi seharusnya tidak terjadi ketika terdapat tarian dan alkohol, dan
seharusnya tidak ada rekaman kamera."
8.
Imam Al-Ghazali
-
tidak ada keterangan yang jelas dari sunnah Nabi SAW yang
melarang penggunaan alat musik. Menurutnya, setiap instrumen musik yang
mempunyai bunyi yang baik tidak dilarang, malah ianya tidak lebih dari
kemerduaan suara burung.
-
Seni musik yang dilarang kepada umat Islam ialah sekiranya
ia bersekongkol di dalam keadaan yang bercampur dengan kumpulan peminum arak,
penzina dan lain-lain perbuatan dosa.
(Hj. Abd. Ghani Samsudin,
Ishak Hj. Sulaiman, Dr. Engku Ismail Ibrahim, "Seni Dalam Islam",
Intel Multimedia & Publication, P.J, 2001, hal. 34-39.)
-
sebab pengharaman alatan yang dipetik (seperti gitar) dan
ditiup (seperti serunai) sebagaimana yang disebut dalam hadith Nabi SAW bukan
kerana alatan tersebut menimbulkan kelazatan kepada pendengar. Sekiranya
demikian sudah tentulah diharamkan semua jenis suara atau irama yang
membangkitkan kelazatan kepada pendengar. Kerongkong manusia, gendang, rebana
kecil (duf) dan binatang-binatang seperti burung mempunyai potensi untuk
menghasilkan irama-irama merdu yang mampu membangkitkan kelazatan di dalam
sudut hati pendengar. Walau bagaimanapun Islam tidak mengharamkan suara-suara
tersebut.
-
sebab pengharaman alatan yang disebut di dalam hadith-hadith
Nabi SAW adalah kerana alatan-alatan tersebut biasa digunakan oleh ahli-ahli
fasiq, maksiat dan peminum-peminum arak dan menjadi syiar mereka.
-
Imam Ghozali mengemukakan pendapat asy Syaukani didalam
menjelaskan hadits,”Segala permainan yang dimainkan seorang mukmin adalah
batil.” Tidaklah menunukkan pengharaman akan tetapi menunjukkan tidak adanya
manfaat dan setiap yang tidak ada manfaat didalamnya termasuk mubah (boleh).”
(Fatawa al Azhar juz VII hal 263)
9.
Dr. Abdul Karim Zaidan dan Dr. Kaukab Amir ’
mempunyai pandangan yang sama
dengan Al-Ghazali. Mereka menyatakan pengharaman alat-alat yang disebut di
dalam nas-nas hadish adalah kerana ia merupakan syiar ahli fasiq dan maksiat. Pada pandangan mereka musik tidak haram dari sudut irama atau bunyinya.
Tetapi yang menjadikannya haram ialah unsur-unsur luaran yang lain yaitu ia
adalah alat yang biasa digunakan di dalam majlis-majlis dan tujuan-tujuan yang
bertentangan dengan batas syara’. Justru itu alat-alat tersebut tunduk kepada
perubahan tempat dan masa. Penggunaan alat-alat ini juga mestilah berlegar dala
lingkungan yang dibenarkan oleh syara’. (Al-Mufassal oleh Dr Abdul Karim
Zaidan juzuk 4 ms 96)
10. Imam Asy-Syaukani
Mazhab Ahlul Madinah (ulama-ulama Madinah) dan
lainnya seperti ulama Dzahiri dan jemaah ahli Sufi memberikan kemudahan pada
nyanyian walaupun dengan gitar dan biola
(Imām Asy-Syaukānī, NAIL-UL-AUTHĀR, Jilid VIII,
hlm. 100-103)
11.
Imam Al-Haramain, Abdullah Bin Zubair & Abdullah Bin
Umar
Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang
menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki
budak-budak (hamba) wanita dan gitar.
Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada gitar ,
Ibnu Umar berkata: “Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw?”.
Kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian
berkata: “Ini mizan Syami ( alat muzik) dari Syam?”.
Berkata Ibnu Zubair: “Dengan ini akal seseorang bisa seimbang”.
12. Dr. Muhammad Deen
Dr. Mohammad Deen mengambil pendirian bahwa hukum musik dan nyanyian dalam
Islam adalah HARUS selagi mana tidak disertai dengan perkara-perkara lain yang
haram. Maknanya, muzik dan nyanyian menjadi haram disebabkan hal-hal lain
bukannya sebab zatnya (bentuknya) sendiri. Maka kaedah fiqh yang bermaksud: “Asal hukum sesuatu perkara adalah harus selagi mana tiada nas sahih
yang mengharamkannya”.
13. Ibnu Hazm & Qadi Abu Bakar Al-Arabi
-
Adapun
hadis-hadis Nabi yang melarang nyanyian, semuanya ada cacat, tidak ada satupun
yang selamat dari celaan oleh kalangan ahli hadis, seperti kata al-Qadhi
Abubakar bin al-Arabi: "Tidak ada satupun hadis yang sah yang
berhubungan dengan diharamkannya nyanyian."
-
Dan
berkata pula Ibnu Hazm: "Semua hadis yang menerangkan tentang
haramnya nyanyian adalah batil dan palsu."
-
Selanjutnya
Ibnu Hazm menolak anggapan orang yang mengatakan; bahwa nyanyian itu sama
sekali tidak dapat dibenarkan, dan termasuk suatu kesesatan, seperti firman
Allah.
"Tidak ada lain sesudah hak kecuali kesesatan."
(Yunus: 32)
kata Ibnu Hazm:
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda "Sesungguhnya semua perbuatan itu harus
disertai dengan niat dan tiap-tiap orang akan dinilai menurut niatnya."
(Bukhari dan Muslim)
-
Adapun
nyanyian yang disertai dengan alat musik maka ulama yang menghalalkannya
mengatakan bahwa semua Hadits yang membahas masalah ini nilainya tidak sampai
ke tingkat shahih maupun hasan. Inilah yang dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Bakar Ibn-ul-'Arabi
(Lihat Abu Bakar
Ibn-ul-'Arabi, AHKAM-UL-QURAN, Jilid III, hlm. 1053-1054):
14.
Fatwa
Kedah
“Harus
menggunakan alat – alat muzik sama ada bersifat tradisi atau moden selagi ia
tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melalaikan.”
15.
Imam Malik, Zhohiriyah dan sekelompok orang-orang sufi
membolehkan mendengarkan
musik walaupun dengan menggunakan alat pukul dari kayu dan rotan, ini adalah
pendapat sekelompok sahabat, seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah
bin Zubeir, Muawiyah, Amr bin ‘Ash dan yang lainnya serta sekelompok tabi’in
seperti Sa’id bin Musayyib.
(al Fiqhul Islami wa
Adillatuhu juz IV hal 2664 – 2665)
Sedikit Ringkasan yang bisa di petik
Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan didalam fatawanya
tentang belajar alat musik dan mendengarkannya bahwa sesungguhnya Allah swt
menciptakan manusia dengan memiliki insting atau tabi’at yang cenderung kepada
kesenangan dan kebaikan yang membekas didalam dirinya. Dengan hal itu dirinya
menjadi tenang, senang, bersemangat dan menenangkan anggota tubuhnya. Jiwanya
juga merasa lega dengan berbagai pemandangan yang indah seperti pemandangan
yang hijau, air yang jernih, wajah yang cantik, bebauan yang wangi.
Syari’at tidaklah mematikan insting itu akan tetapi ia
mengaturnya dan bersifat moderat didalam islam merupakan sesuatu yang sangat
mendasar yang telah ditunjukkan oleh Al Qur’an yang mulia, seperti firman-Nya :
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.” (Qs. Al A’raf : 31)
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.” (Qs. Al A’raf : 31)
Berdasarkan hal itulah syariat islam mengarahkan manusia
untuk memenuhi berbagai tuntutan instingnya kepada batas yang moderat dan tidak
melepaskannya begitu saja dan tidak juga mencabut insting itu didalam menyukai
berbagai pemandangan yang baik, suara-suara yang nikmat didengar dan
sesungguhnya syariat itu mengaturnya dengan baik dan seimbang kepada apa-apa
yang tidak membawa kemudharatan dan kejahatan.
“Penjelasan dalil-dalil dalam mendengarkan alat-alat
musik” oleh Syeikh Abdul Ghani an Nablusi al Hanafi yang menegaskan didalamnya
bahwa hadits-hadits yang dijadikan dasar oleh orang-orang yang mengharamkan
musik terikat dengan penyebutan berbagai macam permainan, penyebutan khomr,
biduanita, perbuatan tak senonoh dan hampir dipastikan bahwa didalam hadits
tersebut tidak disebutkan perbuatan-perbuatan yang demikian. Karena itu dia
menjadikan bahwa mendengar suara-suara dan alat-alat musik apabila disertai dengan
hal-hal yang diharamkan atau menggunakan sarana-sarana yang diharamkan atau
terjadi di situ hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram. Dan apabila ia
bersih dari hal-hal yang demikian maka hukumnya mubah (boleh) untuk menghadiri,
mendengarkan dan mempelajarinya. Mendengarkan alat-alat yang memiliki alunan
(senandung) atau suara-suara tidak mungkin diharamkan hanya sebatas suara yang
keluar dari alat itu akan tetapi ia diharamkan apabila ia digunakan untuk
sesuatu yang diharamkan atau menggunakan sarana yang diharamkan atau melalaikan
yang wajib.
Wallahu
A’lam
Komentar
Posting Komentar